Hasil Silaturrahmi ILMIKI dengan KEMENKES
NOTULENSI
PERTEMUAN ILMIKI BERSAMA KEMENKES
Senin, 05 Maret 2012 di Kantor Menteri Kesehatan, Jakarta
Senin, 05 Maret 2011 6 orang perwakilan ILMIKI atas nama Ariska Juniar
Arlan Unpad selaku Sekjen ILMIKI, Eko Unsoed selaku Dirjen Kastrad
ILMIKI, Nahla UI dan Azka Undip selaku Wadirjen Kastrad ILMIKI, Sinta
Dwi O Unpad selaku Koor.TP ILMIKI, Nurdiansyah UIN Jakarta selaku
anggota ILMIKI pergi ke kantor Kementrian Kesehatan bermaksud untuk
bersilaturahim dengan Kemenkes RI dan mengadakan audiensi langsung
terkait pengesahan RUU Keperawatan
Pukul. 14.00 kami sudah
mengadakan janji dengan kemenkes untuk bisa bertemu beliau, pertama kami
disambut oleh Bu Suharyuti selaku Direktur Perawat dalam Badan Upaya
Kesehatan Masyarakat. Sebelum bertemu Kemenkes kami diberikan arahan
dalam menyampaikan pendapat maupun aspirasi kami di dalam. Lalu langsung
saja kami dibawa ke ruangan meeting dan bertemu dengan bu kemenkes.
Bu Menkes memberikan sambutan hangat dan ucapan selamat datang kepada
kami, lalu beliau memperkenalkan Pak Bambang selaku , Bu Suharyuti
selaku direktur perawat, dan prof, Budi mereka inillah yang konsen dalam
pembhasan RUU Keperawatan di Kemenkes. Sekjen ILMIKI pun memberikan
ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya karena sudah diizinkan untuk
bersilaturahmi dan menyampaikan maksud tujuan datang ke menkes yang
pertama ingin bersilturahim dan memperkenalkan ILMIKI kepada bu
kemenkes, kedua ingin mengetahui lebih jauh mengenai pandangan kemenkes
tentang RUU Keperwatan dan perbndingannya dengan RUU Tenaga Kesehatan,
yang keempat mengajukan proposal keiatan IND (International Nurses Day)
yang akan di peringati pada tanggal 12 Mei 2012.
Selesai
menyampaikan maksud dan tujuan langsung saja Eko Unsoed memberikan
sebuah pertanyaan tetapi sebelumnya ILMIKI memberikan apresiasi terlebih
dahulu terhdap program-program peningkatan mutu kesehatan dari kemenkes
untuk masyarakat dan pertanyaannya adalah bagaimana program kementrian
kesehatan terhadap profesi kesehatan khusunya perawat, dan bagaiman
kelanjutan dari perkesmas yang kami anggap bahwa program itu sangat
bagus sekali untuk direalisasikan?
Sebelum menjawab pertanyaan Bu
Endang menanggapi terlebih dahulu maksud dan tujuan ILMIKI datang kemari
dan beliau memberikan saran dalam memperingati IND cobalah untuk
memberikan pengabdian kemasyarakat dengan cara yang lebih diinovasikan,
pemeriksaan gratis sepertinya sudah sangat biasa, buat sesuatu yg lebih
mengkhususkan contohnya pemberian refleksi, operasi katarak, dll. Lalu
Bu Endang langsung memberikan kesempatan kepada bu suharyuti untuk
menanggapi masalah Perkesmas. Bu Suharyuti lalu menjawab bahwasanya
revitalisasi untuk puskesmassedang diberdayakan. Dan pihak Eselon 2 dan 3
di kementrian kesehatan sedang mengupayakan 7 upaya wajib dalam
menjalankan fungsi puskesmas dan perkesma berada di dalamnya. Di daerah
pun sudah mulai di dorong untuk mengaplikasikan perkesmas karena hal ini
sangatlah bermanfaat dan hasil penelitian mengatakan bahwa sudah 58% di
daerah pedesaan sudah mengiimplementasikannya. Bu Endang menambahkan
bahwa untuk perkesmas ini sudah dialokasikan dananya dari BOK (Bantuan
Operasioanl Kesehatan). Dan nantinya sudah direncanakan perkesmas ini
akan di fasilitasi menggunakan pesawat yang akan ditinggal di suatu
daerah contoh di Papua atau Maluku, lalu selama 6 bulan akan di
tinggalkan disana unuk membantu masyarakat dalam meningkatkan mutu
kesehatan. Perkesmas ini juga nantinya akan konsen terhadap anak-anak
kurang gizi, penyakit tidak menular, bimbingan naik haji, dll.
Pertanyaan kedua dari Nahla UI. Bagaimana arahan untuk tenaga kesehatan
khusunya perawat dan bagaimana tanggapan kemenkes mengenai RUU
Keperawatan khusunya dalam segi pendidikan dan praktik keperawatan?
Bu Endang langsung memberikan kesempatan kepada Prof.Budi untuk menjawab
pertanyaan. Menurut Prof.Budi RUU Keperawatan maupun RUU Tenaga
Kesehatan dua-duanya memiliki kepentingn yang sama untuk memajukan
pelayanan dan mutu kesehatan masyarakat bagi kemenkes dua-duanya tidak
ada masalah asalkan keduanya tidak bertentangan untuk RUU Tenaga
Kesehatan kementrian kesehatan mengajukan ini agar ada regulasi besar
yang memayungi seluruh profesi kseshatan dan mengatur intreprofesional
di dalamnya dan silahkan untuk RUU Keperawatan mengatur secara detail
yang berhubungan dengan perawat itu sendiri, jadi memang tidak ada
masalah dari kementrian kesehatan malahan ini bagus sekali agar semuanya
diatur secara jelas. Untuk masalah praktik mandiri keperawatan ini
sudah ditemukan di Bandung ada sekelomok perawata yang membuka praktik
mandiri tapi di dalamnya memang pure melakukan tindakan keperawatan dan
bersifat holistic ini juga gambaran praktik mandiri perawat seperti ini
dan ini sangat bagus sekali. Untuk maslah pendidikan ini sangat banyak
sekali PR yang harus dikerjakan. Contohnya mengenai specialisasi saja
itu perlu dibenahi, jika di luar negeri mulai pengelompokan itu sudah
diarahkan dari awal. Jadi memang pendidikan harus dibenahi bersama.
Dr. Bambang juga mencoba untuk menambahkan, berbicara tenaga kesehatan
kita dapat membagi kedalam 3 masalah yang crusial di Indonesia:
1. Mutu
2. Jenis dan jumlahnya
3. Ditribusi/penyebarannya
Untuk meningktakan mutu tenaga kesehatan pemerintah sudah mengeluarkan
UU. No. 36 dan untuk meningkatkan mutu setiap profesinya itu di atur
oleh organisasi profesi itu sendiri yang nantinya akan menghasilkan
standard kompetensi. Tiba-tiba datang doker dengan UU nya. Uji
kompetensi itu harus ada untuk menetapkan standard kompetensi setiap
profesi. Yang mengatur registrasi tenaga keshatan yaitu MTKI dan MTKPI
untuk di daerah yang bertuga melakukan registrasi seluruh tenaga
kesehatan kecuali dokter/dokter gigi dan farmasi. Jadi untuk RUU TK itu
menjadi regulasi yang besar menjadi payung hukum seluruh tenaga
kesehatan dan silahkan untuk setiap profesinya di atur oleh profesinya
masing-masing.
Pertanyaan ketiga oleh Azka Undip maksudnya bagaiman
kemenkes menginginkan paying hokum yang besar? Lalu bagaimana mengenai
permasalaha specialis tolong dijelaskan lagi secara tekhnis.
Bu
Endang menjawab, intinya untuk masalah paying hokum itu yang penti RUU
TK dan RUU keperawatan tidak bertentangan selesai tidak ada masalah.
Prof. Budi menambahkan untuk masalah spesialisasi kita membuthkan waktu 8
tahun menuju kesana. Ini masih wacana saja bahwa kami menginginkan
adanya percepatan untuk spesialisasi karena jika terlalu lama pun
melihat kebutuhan masyarakat itu harus sangat dipertimbangkan dan di
luar negeri pun seperti itu. Tapi al ini baru wacana saja jangan terlalu
dipikirkan terlebih dahulu. Dr. Bambang menambahkan, sebenarnya ada
leveling yang memberikan gradiasi bagi sebuah profesi. Ini pun ada
dilampiran PerPres No.8. Contoh kasus:
- Perawatan D3 yang telah
mengikuti kursus ini itu dan merasa telah mampu melakukan hal yang
bersifat spesialis nantinya aka nada ujia RPL yaitu ujian penyamarataan
stingkat dengan spesialis dan tentunya harus lulus dulu baru mendapatkan
ijazah yang diakui legalitasnya.
- Di Jepang itu tidak ada dokter
umum tapi langsung dokter khusus/spesialis yang menangani suatu kasus
sesuai sengan keahliannya
Bu Endang menambahkan kembali, bahwa memang semua tergantung bagaimana negara itu mengaturnya.
Pertanyaan keempat diajukan oleh Nurdiansyah UIN Jakarta, mengenai
institusi pendidikan keperawatan yang begitu merjalela menjadikan
sekolah perawat dipertanyakan aspek kompetensinya bagaiman mengenai hal
itu? Adanya kesenjangan mengenai S1, D3, SPK ini jadi sebuah permaslahan
seakan-akan S1 milik dikti, D3 milik kementirian kesehatan, dan SPK
milik kemdikbud, bagaimana?
Dr. Bambang menanggapi, bahwa
organisasi profesi terutama keperawatan itu harus memiliki leveling
untuk pembagian tugasnya, contoh kalau tidak salah D3 itu berada di
level 6, levelnya itu ada 1-9 dan pelevelan ini memang sangat dibutuhkan
sekali. Untuk masalah kompetensi yang dipertanyakan setiap PT itu akan
di akreditasi oeh BAN PT jika ada instansi yang tidak memiliki
akreditasi maka tahu 2012 akan ditutup oleh mendiknas, jika ada PT yang
akreditasinya masih dismaratakan maka nantinya akan bermalash pada ukom
lulusannya sendiri mungkin akan banyak yg tidak akan lulus ukomnya
sehingga lulusannya pun menjadi tidak berkualitas dan ini pastinya tidak
akan menjadi pilihan masyarakat dan dengan sendirinya pasti akan
bangkrut dan tutup. Hal itu yang baru bisa kami lakukan, sampai kapan?
Sampai di ada regulasi yang jelas sampai RUU TK atau RUU Keperawatan
disahkan. Juga ada himbauan wacana mengenai LAM yaitu lembaga akreditasi
mandiri yang diaman nantinya PT bis melakukan akreditasi sendiri dengan
ketentuan yang berlaku. Bu Endang menambahkan, luasnya negara dan
kondisi setiap daerah yang heterogen contohnya di papua tidak bisa kita
sembarangan menghapuskan jenjang D3 misalnya kit pun harus memikirkan
kondisi setiap daerah yang berbeda-beda.
Pertanyaan terakhir, Eko
Unsoed, pada bulan April DPR menjanjikan bahwa pemabhasan akan
diselesaikan dan nantiya akan langsung dibawa ke kemenkes, bagaimana
langkah kongkret bentuk dukungan Bu Endang untuk pengesahan RUU
Keperawatan ini kami menginginkan adanya hitam di atas putih ini untuk
pembuktian kepada teman-temn yang ada di daerah?
Prof.Budi
menanggapi bahwa sebenarnya tidak ada masalah untuk kemenkes pasti
mendukung jika itu memang baik untuk rakyat. tapi mungkin yang akan
menjadi masalah adalah mengenai konsil keperawatan yang akan sedikit
diperdebatkan karena sudah sangat banyak sekali, paling itu yang menjadi
pr pemikiran kita.
Bu Endang juga memberikan pesan untuk perawat
meningkatkan kompetensi dan proffesionalitasnya bisa belajar dari
perawat laur negeri yang sangat cakap dan cepat. Bisa dikatakan bahwa
perawat adalah tuan rumah dalam sebuah Rumah Sakit jadi yang bisa
menjadiakan nyaman kepada pasien itu perawat. Kita juga bisa belajar ke
luar negeri lalu setelah itu bawa ilmunya ke Idonesia dan majukan
keperawatan Indonesia.
Created By:
Sinta Dwi Oktaviani UNPAD’10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar