Kamis, 15 Maret 2012

Hasil Silaturrahmi ILMIKI dengan KEMENKES

NOTULENSI
PERTEMUAN ILMIKI BERSAMA KEMENKES
Senin, 05 Maret 2012 di Kantor Menteri Kesehatan, Jakarta

Senin, 05 Maret 2011 6 orang perwakilan ILMIKI atas nama Ariska Juniar Arlan Unpad selaku Sekjen ILMIKI, Eko Unsoed selaku Dirjen Kastrad ILMIKI, Nahla UI dan Azka Undip selaku Wadirjen Kastrad ILMIKI, Sinta Dwi O Unpad selaku Koor.TP ILMIKI, Nurdiansyah UIN Jakarta selaku anggota ILMIKI pergi ke kantor Kementrian Kesehatan bermaksud untuk bersilaturahim dengan Kemenkes RI dan mengadakan audiensi langsung terkait pengesahan RUU Keperawatan
Pukul. 14.00 kami sudah mengadakan janji dengan kemenkes untuk bisa bertemu beliau, pertama kami disambut oleh Bu Suharyuti selaku Direktur Perawat dalam Badan Upaya Kesehatan Masyarakat. Sebelum bertemu Kemenkes kami diberikan arahan dalam menyampaikan pendapat maupun aspirasi kami di dalam. Lalu langsung saja kami dibawa ke ruangan meeting dan bertemu dengan bu kemenkes.
Bu Menkes memberikan sambutan hangat dan ucapan selamat datang kepada kami, lalu beliau memperkenalkan Pak Bambang selaku , Bu Suharyuti selaku direktur perawat, dan prof, Budi mereka inillah yang konsen dalam pembhasan RUU Keperawatan di Kemenkes. Sekjen ILMIKI pun memberikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya karena sudah diizinkan untuk bersilaturahmi dan menyampaikan maksud tujuan datang ke menkes yang pertama ingin bersilturahim dan memperkenalkan ILMIKI kepada bu kemenkes, kedua ingin mengetahui lebih jauh mengenai pandangan kemenkes tentang RUU Keperwatan dan perbndingannya dengan RUU Tenaga Kesehatan, yang keempat mengajukan proposal keiatan IND (International Nurses Day) yang akan di peringati pada tanggal 12 Mei 2012.
Selesai menyampaikan maksud dan tujuan langsung saja Eko Unsoed memberikan sebuah pertanyaan tetapi sebelumnya ILMIKI memberikan apresiasi terlebih dahulu terhdap program-program peningkatan mutu kesehatan dari kemenkes untuk masyarakat dan pertanyaannya adalah bagaimana program kementrian kesehatan terhadap profesi kesehatan khusunya perawat, dan bagaiman kelanjutan dari perkesmas yang kami anggap bahwa program itu sangat bagus sekali untuk direalisasikan?
Sebelum menjawab pertanyaan Bu Endang menanggapi terlebih dahulu maksud dan tujuan ILMIKI datang kemari dan beliau memberikan saran dalam memperingati IND cobalah untuk memberikan pengabdian kemasyarakat dengan cara yang lebih diinovasikan, pemeriksaan gratis sepertinya sudah sangat biasa, buat sesuatu yg lebih mengkhususkan contohnya pemberian refleksi, operasi katarak, dll. Lalu Bu Endang langsung memberikan kesempatan kepada bu suharyuti untuk menanggapi masalah Perkesmas. Bu Suharyuti lalu menjawab bahwasanya revitalisasi untuk puskesmassedang diberdayakan. Dan pihak Eselon 2 dan 3 di kementrian kesehatan sedang mengupayakan 7 upaya wajib dalam menjalankan fungsi puskesmas dan perkesma berada di dalamnya. Di daerah pun sudah mulai di dorong untuk mengaplikasikan perkesmas karena hal ini sangatlah bermanfaat dan hasil penelitian mengatakan bahwa sudah 58% di daerah pedesaan sudah mengiimplementasikannya. Bu Endang menambahkan bahwa untuk perkesmas ini sudah dialokasikan dananya dari BOK (Bantuan Operasioanl Kesehatan). Dan nantinya sudah direncanakan perkesmas ini akan di fasilitasi menggunakan pesawat yang akan ditinggal di suatu daerah contoh di Papua atau Maluku, lalu selama 6 bulan akan di tinggalkan disana unuk membantu masyarakat dalam meningkatkan mutu kesehatan. Perkesmas ini juga nantinya akan konsen terhadap anak-anak kurang gizi, penyakit tidak menular, bimbingan naik haji, dll.
Pertanyaan kedua dari Nahla UI. Bagaimana arahan untuk tenaga kesehatan khusunya perawat dan bagaimana tanggapan kemenkes mengenai RUU Keperawatan khusunya dalam segi pendidikan dan praktik keperawatan?
Bu Endang langsung memberikan kesempatan kepada Prof.Budi untuk menjawab pertanyaan. Menurut Prof.Budi RUU Keperawatan maupun RUU Tenaga Kesehatan dua-duanya memiliki kepentingn yang sama untuk memajukan pelayanan dan mutu kesehatan masyarakat bagi kemenkes dua-duanya tidak ada masalah asalkan keduanya tidak bertentangan untuk RUU Tenaga Kesehatan kementrian kesehatan mengajukan ini agar ada regulasi besar yang memayungi seluruh profesi kseshatan dan mengatur intreprofesional di dalamnya dan silahkan untuk RUU Keperawatan mengatur secara detail yang berhubungan dengan perawat itu sendiri, jadi memang tidak ada masalah dari kementrian kesehatan malahan ini bagus sekali agar semuanya diatur secara jelas. Untuk masalah praktik mandiri keperawatan ini sudah ditemukan di Bandung ada sekelomok perawata yang membuka praktik mandiri tapi di dalamnya memang pure melakukan tindakan keperawatan dan bersifat holistic ini juga gambaran praktik mandiri perawat seperti ini dan ini sangat bagus sekali. Untuk maslah pendidikan ini sangat banyak sekali PR yang harus dikerjakan. Contohnya mengenai specialisasi saja itu perlu dibenahi, jika di luar negeri mulai pengelompokan itu sudah diarahkan dari awal. Jadi memang pendidikan harus dibenahi bersama.
Dr. Bambang juga mencoba untuk menambahkan, berbicara tenaga kesehatan kita dapat membagi kedalam 3 masalah yang crusial di Indonesia:
1. Mutu
2. Jenis dan jumlahnya
3. Ditribusi/penyebarannya
Untuk meningktakan mutu tenaga kesehatan pemerintah sudah mengeluarkan UU. No. 36 dan untuk meningkatkan mutu setiap profesinya itu di atur oleh organisasi profesi itu sendiri yang nantinya akan menghasilkan standard kompetensi. Tiba-tiba datang doker dengan UU nya. Uji kompetensi itu harus ada untuk menetapkan standard kompetensi setiap profesi. Yang mengatur registrasi tenaga keshatan yaitu MTKI dan MTKPI untuk di daerah yang bertuga melakukan registrasi seluruh tenaga kesehatan kecuali dokter/dokter gigi dan farmasi. Jadi untuk RUU TK itu menjadi regulasi yang besar menjadi payung hukum seluruh tenaga kesehatan dan silahkan untuk setiap profesinya di atur oleh profesinya masing-masing.
Pertanyaan ketiga oleh Azka Undip maksudnya bagaiman kemenkes menginginkan paying hokum yang besar? Lalu bagaimana mengenai permasalaha specialis tolong dijelaskan lagi secara tekhnis.
Bu Endang menjawab, intinya untuk masalah paying hokum itu yang penti RUU TK dan RUU keperawatan tidak bertentangan selesai tidak ada masalah. Prof. Budi menambahkan untuk masalah spesialisasi kita membuthkan waktu 8 tahun menuju kesana. Ini masih wacana saja bahwa kami menginginkan adanya percepatan untuk spesialisasi karena jika terlalu lama pun melihat kebutuhan masyarakat itu harus sangat dipertimbangkan dan di luar negeri pun seperti itu. Tapi al ini baru wacana saja jangan terlalu dipikirkan terlebih dahulu. Dr. Bambang menambahkan, sebenarnya ada leveling yang memberikan gradiasi bagi sebuah profesi. Ini pun ada dilampiran PerPres No.8. Contoh kasus:
- Perawatan D3 yang telah mengikuti kursus ini itu dan merasa telah mampu melakukan hal yang bersifat spesialis nantinya aka nada ujia RPL yaitu ujian penyamarataan stingkat dengan spesialis dan tentunya harus lulus dulu baru mendapatkan ijazah yang diakui legalitasnya.
- Di Jepang itu tidak ada dokter umum tapi langsung dokter khusus/spesialis yang menangani suatu kasus sesuai sengan keahliannya
Bu Endang menambahkan kembali, bahwa memang semua tergantung bagaimana negara itu mengaturnya.
Pertanyaan keempat diajukan oleh Nurdiansyah UIN Jakarta, mengenai institusi pendidikan keperawatan yang begitu merjalela menjadikan sekolah perawat dipertanyakan aspek kompetensinya bagaiman mengenai hal itu? Adanya kesenjangan mengenai S1, D3, SPK ini jadi sebuah permaslahan seakan-akan S1 milik dikti, D3 milik kementirian kesehatan, dan SPK milik kemdikbud, bagaimana?
Dr. Bambang menanggapi, bahwa organisasi profesi terutama keperawatan itu harus memiliki leveling untuk pembagian tugasnya, contoh kalau tidak salah D3 itu berada di level 6, levelnya itu ada 1-9 dan pelevelan ini memang sangat dibutuhkan sekali. Untuk masalah kompetensi yang dipertanyakan setiap PT itu akan di akreditasi oeh BAN PT jika ada instansi yang tidak memiliki akreditasi maka tahu 2012 akan ditutup oleh mendiknas, jika ada PT yang akreditasinya masih dismaratakan maka nantinya akan bermalash pada ukom lulusannya sendiri mungkin akan banyak yg tidak akan lulus ukomnya sehingga lulusannya pun menjadi tidak berkualitas dan ini pastinya tidak akan menjadi pilihan masyarakat dan dengan sendirinya pasti akan bangkrut dan tutup. Hal itu yang baru bisa kami lakukan, sampai kapan? Sampai di ada regulasi yang jelas sampai RUU TK atau RUU Keperawatan disahkan. Juga ada himbauan wacana mengenai LAM yaitu lembaga akreditasi mandiri yang diaman nantinya PT bis melakukan akreditasi sendiri dengan ketentuan yang berlaku. Bu Endang menambahkan, luasnya negara dan kondisi setiap daerah yang heterogen contohnya di papua tidak bisa kita sembarangan menghapuskan jenjang D3 misalnya kit pun harus memikirkan kondisi setiap daerah yang berbeda-beda.
Pertanyaan terakhir, Eko Unsoed, pada bulan April DPR menjanjikan bahwa pemabhasan akan diselesaikan dan nantiya akan langsung dibawa ke kemenkes, bagaimana langkah kongkret bentuk dukungan Bu Endang untuk pengesahan RUU Keperawatan ini kami menginginkan adanya hitam di atas putih ini untuk pembuktian kepada teman-temn yang ada di daerah?
Prof.Budi menanggapi bahwa sebenarnya tidak ada masalah untuk kemenkes pasti mendukung jika itu memang baik untuk rakyat. tapi mungkin yang akan menjadi masalah adalah mengenai konsil keperawatan yang akan sedikit diperdebatkan karena sudah sangat banyak sekali, paling itu yang menjadi pr pemikiran kita.
Bu Endang juga memberikan pesan untuk perawat meningkatkan kompetensi dan proffesionalitasnya bisa belajar dari perawat laur negeri yang sangat cakap dan cepat. Bisa dikatakan bahwa perawat adalah tuan rumah dalam sebuah Rumah Sakit jadi yang bisa menjadiakan nyaman kepada pasien itu perawat. Kita juga bisa belajar ke luar negeri lalu setelah itu bawa ilmunya ke Idonesia dan majukan keperawatan Indonesia.

Created By:
Sinta Dwi Oktaviani UNPAD’10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar