Kamis, 15 Maret 2012

Anggaran Dasar ILMIKI


ANGGARAN DASAR
IKATAN LEMBAGA MAHASISWA ILMU KEPERAWATAN INDONESIA (ILMIKI)

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Keperawatan Indonesia yang selanjutnya disingkat ILMIKI.

Pasal 2
ILMIKI dideklarasikan di Surabaya pada tanggal 24 September 2000.

Pasal 3
ILMIKI berkedudukan di Student Center Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia.
                                                                                      
BAB II
AZAS
Pasal 4
ILMIKI berazaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

BAB III
BENTUK, STATUS, DAN SIFAT
Pasal 5
ILMIKI berbentuk ikatan yang menghimpun lembaga kemahasiswaan S1 Keperawatan seluruh Indonesia.

Pasal 6
ILMIKI adalah Ikatan Lembaga Mahasiswa S1 keperawatan tingkat nasional.

Pasal 7
ILMIKI bersifat independen.

BAB IV
FUNGSI DAN PERAN
Pasal 8
Fungsi
ILMIKI sebagai wadah pengembangan mahasiswa keperawatan S1 jaringan komunikasi lembaga mahasiswa S1 Keperawatan.


Pasal 9
Peran
1.      ILMIKI berperan sebagai wadah pengkaderan mahasiswa keperawatan menuju perawat profesional pembangun bangsa.
2.      ILMIKI turut berperan membangun dan mengembangkan kehidupan keperawatan nasional.
3.      ILMIKI turut berperan dalam membangun kesehatan masyarakat Indonesia.



BAB V
TUJUAN DAN UPAYA
Pasal 10
Tujuan
ILMIKI bertujuan mengembangkan keperawatan profesional Indonesia.

Pasal 11
Upaya
1.      Membina pribadi mahasiswa keperawatan untuk mencapai insan profesional yang berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur.
2.      Mengembangkan potensi dan kreativitas dalam keilmuan, social, dan budaya.
3.      Memelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan bagi kesejahteraan umat manusia.
4.      Berperan aktif dalam dunia mahasiswa keperawatan untuk menopang pembangunan nasional.
5.      Upaya-upaya lain yang sesuai dengan azas dan tujuan organisasi.

BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota ILMIKI adalah lembaga mahasiswa S1 Keperawatan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan hasil permusyawaratan.

BAB VII
KEORGANISASIAN
Pasal 13
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi berada pada permusyawaratan ILMIKI.

Pasal 14
Permusyawaratan
Permusyawaratan ILMIKI  terdiri dari Kongres, Sidang Tahunan, Rapat Kerja Nasional yang selanjutnya disebut sebagai agenda wajib.

Pasal 15
Kepemimpinan
Kepemimpinan tertinggi organisasi berada di tangan pimpinan tertinggi yang telah ditetapkan pada hasil Kongres

BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 16
Atribut  merupakan identitas organisasi berupa lambang dan bendera yang ditetapkan  Kongres.



BAB IX
PENDANAAN
Pasal 17
1.      Sumber dana ILMIKI diperoleh dari: iuran pokok, iuran wajib, iuran sukarela dari anggota dan usaha-usaha yang tidak mengikat.
2.      Penggunaan dana dikelola langsung oleh pengurus.
3.      Pengurus harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana pada saat kongres.

BAB X
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
Perubahan dan pengesahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan pada saat kongres

BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 19
Pembubaran ILMIKI hanya dapat dilaksanakan oleh kongres.

BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) ILMIKI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar