ANGGARAN DASAR
IKATAN LEMBAGA MAHASISWA ILMU KEPERAWATAN
INDONESIA (ILMIKI)
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Lembaga Mahasiswa
Ilmu Keperawatan Indonesia yang selanjutnya disingkat ILMIKI.
Pasal 2
ILMIKI dideklarasikan di Surabaya pada tanggal 24
September 2000.
Pasal 3
ILMIKI berkedudukan di Student Center Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia.
BAB II
AZAS
Pasal 4
ILMIKI berazaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
BAB III
BENTUK, STATUS, DAN SIFAT
Pasal 5
ILMIKI berbentuk ikatan yang menghimpun lembaga
kemahasiswaan S1 Keperawatan seluruh Indonesia.
Pasal 6
ILMIKI adalah Ikatan Lembaga Mahasiswa S1
keperawatan tingkat nasional.
Pasal 7
ILMIKI bersifat
independen.
BAB IV
FUNGSI DAN PERAN
Pasal 8
Fungsi
ILMIKI sebagai wadah
pengembangan mahasiswa keperawatan S1 jaringan komunikasi lembaga mahasiswa S1
Keperawatan.
Pasal 9
Peran
1.
ILMIKI berperan sebagai wadah pengkaderan mahasiswa keperawatan menuju perawat
profesional pembangun bangsa.
2.
ILMIKI turut berperan membangun dan mengembangkan
kehidupan keperawatan nasional.
3.
ILMIKI turut berperan dalam membangun kesehatan
masyarakat Indonesia.
BAB V
TUJUAN DAN UPAYA
Pasal 10
Tujuan
ILMIKI bertujuan mengembangkan keperawatan profesional Indonesia.
Pasal 11
Upaya
1.
Membina pribadi mahasiswa keperawatan untuk mencapai insan profesional yang
berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur.
2.
Mengembangkan potensi dan kreativitas dalam keilmuan, social, dan budaya.
3.
Memelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
keperawatan bagi kesejahteraan umat manusia.
4.
Berperan aktif dalam dunia mahasiswa keperawatan untuk
menopang pembangunan nasional.
5.
Upaya-upaya lain yang sesuai dengan azas dan tujuan
organisasi.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota ILMIKI adalah
lembaga mahasiswa S1 Keperawatan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
hasil permusyawaratan.
BAB VII
KEORGANISASIAN
Pasal 13
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi berada pada permusyawaratan
ILMIKI.
Pasal 14
Permusyawaratan
Permusyawaratan ILMIKI terdiri dari Kongres, Sidang Tahunan, Rapat
Kerja Nasional yang selanjutnya disebut sebagai agenda wajib.
Pasal 15
Kepemimpinan
Kepemimpinan tertinggi organisasi berada di tangan pimpinan tertinggi
yang telah ditetapkan pada hasil Kongres
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 16
Atribut
merupakan identitas organisasi berupa lambang dan bendera yang
ditetapkan Kongres.
BAB IX
PENDANAAN
Pasal 17
1.
Sumber dana ILMIKI diperoleh dari: iuran pokok, iuran
wajib, iuran sukarela dari anggota
dan usaha-usaha yang tidak mengikat.
2.
Penggunaan dana dikelola langsung oleh pengurus.
3. Pengurus harus mempertanggungjawabkan
penggunaan dana pada saat kongres.
BAB X
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
Perubahan dan pengesahan anggaran dasar hanya
dapat dilakukan pada saat kongres
BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 19
Pembubaran ILMIKI hanya dapat dilaksanakan oleh kongres.
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar
akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan
aturan-aturan/ketentuan-ketentuan yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
(AD) ILMIKI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar