Kamis, 15 Maret 2012

Anggaran Rumah Tangga ILMIKI


ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN LEMBAGA MAHASISWA ILMU KEPERAWATAN INDONESIA
(ILMIKI)

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat
1.       Lembaga mahasiswa S1 keperawatan di Indonesia.
2.       Melalui seleksi oleh tim penyeleksi yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada kongres
3.       Pernah atau sedang mengikuti kongres ILMIKI
4.       Pernah mengikuti minimal 1 agenda wajib ILMIKI selain kongres.
5.       Penyerahan syarat administrasi seperti AD/ART, GBHO,program kerja selama 1 tahun periode kepengurusan, menandatangani surat pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi lainnya yang ditetapkan oleh tim penyeleksi.

Pasal 2
Mekanisme Penerimaan Anggota
1.       Tim penyeleksi ditetapkan pada kongres.
2.       Tim penyeleksi bertugas mengumpulkan data tentang lembaga pendidikan S1 keperawatan di masing – masing wilayah yang belum menjadi anggota ILMIKI.
3.       Tim pencari data melakukan koordinasi dengan tim penyeleksi mengenai anggota-anggota yang diajukan di masing-masing wilayah.
Tim penyeleksi mengirimkan profil ILMIKI dan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota ILMIKI kepada lembaga S1 Keperawatan
4.       Tim penyeleksi mengirimkan profil ILMIKI dan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota ILMIKI kepada seluruh lembaga S1 Keperawatan.
5.       Umpan balik dari lembaga kemahasiswaan keperawatan yang dihubungi ditanggapi dan diseleksi oleh tim penyeleksi.
6.       Tim penyeleksi mengirimkan hasil seleksi kepada lembaga kemahasiswaan keperawatan yang telah memberikan umpan balik.
7.       Anggota baru ditetapkan dan disahkan pada Kongres ILMIKI.
8.       Calon anggota ILMIKI yang lolos seleksi  wajib hadir pada kongres, apabila berhalangan hadir wajib memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
9.       Anggota yang baru masuk ke dalam keanggotan ILMIKI diberi masa percobaan selama 1 tahun.

Pasal 3
Pengangkatan dan pemberhentian anggota ILMIKI ditetapkan melalui kongres.

Pasal 4
Hak dan Kewajiban
1.       Anggota mempunyai hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, atau pertanyaan dengan lisan atau tertulis serta hak untuk memilih dan dipilih.
2.       Anggota mempunyai kewajiban menjaga nama baik organisasi.
3.       Anggota mempunyai kewajiban membayar iuran pokok dan iuran wajib anggota.
4.       Anggota mempunyai hak dan kewajiban berpartisipasi aktif dalam kegiatan ILMIKI.

Pasal 5
Kehilangan Keanggotaan jika :
1.       Mengundurkan diri.
2.       Diberhentikan secara tidak hormat.
3.       Terjadi pembubaran institusi dan atau lembaga mahasiswa.



BAB II
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 6
Anggota dikenai sanksi jika melakukan tindakan yang bertentangan dengan AD/ART dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh organisasi

Pasal 7
Bentuk Pelanggaran dan Sanksi
1.       Pencemaran nama baik
a.       Melakukan tindakan yang berdampak buruk terhadap citra ILMIKI.
b.       Bentuk sanksi adalah secara bertahap berupa peringatan lisan sebanyak 1 kali, tertulis sebanyak  3 kali, dan pemecatan.
2.       Bentuk sanksi berupa peringatan lisan dan tertulis dilaksanakan secara bertahap dan diberikan oleh pimpinan tertinggi ILMIKI.
3.       Berkaitan dengan iuran
a.       Uang pokok diberikan oleh anggota baru dalam jangka waktu 3 bulan setelah pelantikan dan iuran wajib diberikan 1 tahun setelah kepengurusan baru terbentuk.
b.       Apabila ada anggota yang belum membayar sampai batas waktu tersebut, pengurus akan menyampaikan surat peringatan dan memberi batas waktu 2 bulan untuk menyelesaikannya.
c.       Apabila belum melunasi juga, maka diberi waktu 4 bulan ditambah denda 20%.
4.       Berkaitan dengan partisipasi aktif
a.       Anggota ILMIKI akan mendapatkan sanksi jika tidak mengikuti 1 kegiatan wajib ILMIKI dalam satu periode kepengurusan. Kegiatan wajib ILMIKI meliputi Kongres, Sidang Tahunan dan Rakernas
b.       Bentuk sanksi berupa peringatan lisan dan tertulis sebanyak 3 kali dilaksanakan secara bertahap dan diberikan oleh pimpinan tertinggi ILMIKI sedangkan pemecatan diberikan oleh kongres.

BAB III
PENGKADERAN
Pasal 8
1.       Pengurus ILMIKI wajib mengadakan kegiatan pengkaderan minimal satu kali dalam periode kepengurusannya
2.       Alur kaderisasi ILMIKI mengikuti alur baku organisasi ILMIKI.

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
A.     PERMUSYAWARATAN
Pasal 9
Status Kongres
1.       Kongres merupakan musyawarah tertinggi ILMIKI.
2.       Penyelenggaraan kongres merupakan tanggung jawab PHN.
3.       Kongres dilaksanakan setiap dua tahun sekali./ setiap 1 periode kepengurusan
4.       Dalam keadaan luar biasa kongres dapat dilaksanakan atas inisiatif anggota dan disetujui oleh lebih dari 50% jumlah anggota.

Pasal 10
Wewenang Kongres
1.       Mengamandemen dan menetapkan AD/ART dan GBHO.
2.       Memilih dan menetapkan pimpinan tertinggi yang baru serta memberhentikan pimpinan tertinggi sebelumnya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
3.       Meminta dan mengevaluasi pertanggungjawaban pimpinan tertinggi.
4.       Memilih dan menetapkan penyelenggaraan agenda wajib selanjutnya.
5.       Menetapkan dan mengesahkan anggota baru.
6.       Mencabut keanggotaan.
7.       Memilih dan menetapkan tim penyeleksi yang baru serta membubarkan tim penyeleksi sebelumnya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
8.       Meminta pertanggungjawaban dan membubarkan Komisi Pemilihan Sekretaris Jenderal (KPS).
9.       Memberikan wewenang kepada penyelenggara kongres selanjutnya untuk mengusulkan materi tambahan.
Pasal 11
Status Sidang Tahunan
1.         Sidang Tahunan (ST) merupakan musyawarah tinggi ILMIKI.
2.         Penyelenggaraan ST merupakan tanggungjawab pengurus ILMIKI.
3.         ST dilaksanakan pada pertengahan periode kepengurusan.

Pasal 12
Wewenang Sidang Tahunan
1.       Meminta dan mengevaluasi progress report kepengurusan selama ½ periode kepengurusan.
2.       Memilih dan menetapkan Komisi Pemilihan Sekjend (KPS).
3.       Merencanakan perubahan AD/ART dan GBHO.
4.       Memutuskan hal-hal yang belum diputuskan dalam Kongres.

Pasal 13
Status Rapat Kerja Nasional
1.       Rapat kerja nasional (Rakernas) merupakan agenda wajib ILMIKI.
2.       Pelaksanaan Rakernas menjadi tanggung jawab pimpinan tertinggi ILMIKI.
3.       Rakernas  dilaksanakan sekali dalam satu periode kepengurusan.

Pasal 14
Wewenang Rapat Kerja Nasional
1.       Melantik Pengurus Harian Nasional (PHN) selain sekretaris jenderal.
2.       Menetapkan program kerja dalam satu periode kepengurusan.
3.       Memilih dan menetapkan institusi pelaksana program kerja.
4.       Membuat dan menetapkan nota-nota kesepakatan terkait program kerja yang sifatnya mengikat seluruh anggota ILMIKI.
Pasal 15
Tata tertib
1.       Peserta kongres terdiri dari peserta penuh dan peserta peninjau.
2.       a. Peserta penuh terdirs dari pengurus dan utusan institusi anggota ILMIKI yang memiliki hak bicara, suara, dan dipilih.
b.Peserta peninjau terdiri dari delegasi calon anggota ILMIKI, institusi atau pihak lain yang diundang dan pengurus yang telah dinyatakan demisioner yang hanya memiliki hak bicara.
3.       Pimpinan sidang berbentuk presidium sidang yang dipilih dari peserta, oleh peserta sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
4.       Kongres dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 50% jumlah anggota.
5.       Apabila ayat 3 tidak terpenuhi, maka kongres diundur selama 1 x 12 jam kemudian dinyatakan sah.
6.       Banyaknya utusan lembaga dalam kongres ditentukan oleh panitia penyelenggara.
7.        
B. KEPENGURUSAN
Pasal 16
Status
1.       Badan kepemimpinan tertinggi ILMIKI adalah PHN.
2.       Masa jabatan kepengurusan selama dua tahun.
Pasal 17
Kepengurusan
1.       PHN sekurang-kurangnya terdiri dari sekretaris jenderal
2.       Pengurus harian nasional adalah mahasiswa dari lembaga kemahasiswaan yang terdaftar sebagai anggota ILMIKI.
Pasal 18
Tugas dan Kewajiban
1.       Melaksanakan hasil dan ketetapan kongres.
2.       Segera menginformasikan kepada anggota ILMIKI mengenai segala ketetapan dan perubahan organisasi.
3.       Pengurus melalui pimpinan tertinggi bertanggung jawab kepada kongres.
4.       Menyelenggarakan agenda wajib dan agenda nasional.

Pasal 19
Kriteria Pimpinan Tertinggi
1.       Percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.       Memiliki pengalaman organisasi dalam lembaga kemahasiswaan minimal 1 periode kepengurusan.
3.       Pernah mengikuti kegiatan minimal 1 kali agenda wajib dan agenda nasional.
4.       Berdedikasi tinggi terhadap ILMIKI.
5.       IPK minimal 3, 00.
6.       Pada masa kepemimpinan tidak lebih dari dua semester tahap klinik.
7.       Tidak sedang memegang jabatan penting di lembaga.
8.       Mengikuti alur kaderisasi ILMIKI.

Pasal 20
Mekanisme Pemilihan
1. Aturan Umum
a.       Setiap anggota ILMIKI  berhak mengajukan 1 calon Sekretaris Jenderal.
b.       Mekanisme pemilihan Sekretaris Jenderal menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Sekretaris Jenderal (KPS).
2. KPS
  1. Adalah komisi independen yang dipilih oleh seluruh anggota ILMIKI dalam sidang tahunan ILMIKI.
  2. KPS bertanggung jawab dan dibubarkan pada Kongres.

BAB V
KEUANGAN
Pasal 21
Iuran pokok dan iuran wajib sesuai dengan ketetapan kongres.

BAB VI
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 22
LAMBANG DAN MAKNA
1. LAMBANG
Lambang ILMIKI adalah Bintang besar melingkupi seluruh lambang yang bersisi lima yang ditetapkan pada Kongres II ILMIKI sesuai dengan SK No.05/kongres/II/ILMIKI/2003 tanggal 24 Pebruari 2003




1.MAKNA
a.       Bintang besar melingkupi seluruh lambang yang bersisi lima : Menjadikan anggota ILMIKI percaya dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa/ Allah SWT dan berpancasila.
b.       Lampu : Melambangkan untuk menerangi jalannya organisasi ILMIKI di masa depan.
c.       Cahaya Lampu : Menunjukkan tanggal berdirinya ILMIKI.
d.       Tangga yang Berjenjang : Melambangkan anggota ILMIKI berasaskan tri dharma perguruan tinggi.
e.       Tangan yang berjabat : Menunjukkan persatuan dan kesatuan anggota ILMIKI selutuh Indonesia yang menjunjung tinggi Tridarma perguruan tinggi.
f.        Pita berkibar yang bertuliskan ILMIKI : Menunjukkan bahwa semangat ILMIKI untuk membangun Indonesia akan terus berkobar.
g.       Kata ILMIKI yang lengkap  : Merupakan kepanjangan dari ILMIKI.
h.       Warna merah : Menunjukkan semangat keberanian dari anggota ILMIKI untuk maju.
i.        Warna Putih : Menunjukkan kesucian niat dari anggota ILMIKI.
j.        Warna Kuning : Menunjukkan semangat untuk berhasil dan maju dari anggota ILMIKI.
k.       Warna Hijau : Menunjukkan ketabahan dan Kesadaran dari anggota ILMIKI dalam menghadapi sesuatu masalah.

Pasal 23
BENDERA
Bendera ILMIKI adalah berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjangnya, berlatar putih, dengan lambang ditengah dan bertuliskan “Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Keperawatan Indonesia” di bawah lambang.

BAB VII
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 24
1.       Perubahan AD/ART dapat dilakukan bila disetujui lebih dari 50% jumlah anggota.
2.       Rencana perubahan AD/ART dirumuskan oleh presidium prakongres pada saat sidang tahunan ILMIKI.
3.       Rencana perubahan AD/ART disampaikan ke anggota ILMIKI sebelum kongres.

BAB VIII
PEMBUBARAN
Pasal 25
Keputusan pembubaran ILMIKI sekurang-kurangnya disetujui lebih dari 75% jumlah anggota ILMIKI.

Pasal 26
Kekayaan ILMIKI sesudah dibubarkan harus dibagi secara adil dan merata kepada anggotanya .

Pasal 27
ILMIKI dibubarkan apabila melanggar konstitusi NKRI.
                                                                                           
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 28
1.       Setiap anggota ILMIKI dianggap telah mengetahui isi AD/ART ini setelah ditetapkan.
2.       AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh kongres.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar