ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN LEMBAGA MAHASISWA ILMU
KEPERAWATAN INDONESIA
(ILMIKI)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat
1. Lembaga mahasiswa S1 keperawatan di
Indonesia.
2. Melalui seleksi oleh tim penyeleksi yang dibentuk dan bertanggung
jawab kepada kongres
3. Pernah atau sedang
mengikuti kongres ILMIKI
4. Pernah mengikuti minimal 1 agenda wajib ILMIKI selain kongres.
5. Penyerahan syarat
administrasi seperti AD/ART, GBHO,program kerja selama 1 tahun periode kepengurusan, menandatangani surat pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi
lainnya yang ditetapkan oleh tim penyeleksi.
Pasal 2
Mekanisme Penerimaan Anggota
1.
Tim penyeleksi ditetapkan pada kongres.
2.
Tim penyeleksi bertugas mengumpulkan data tentang lembaga pendidikan
S1 keperawatan di masing – masing wilayah yang belum menjadi anggota ILMIKI.
3.
Tim pencari data melakukan koordinasi dengan tim
penyeleksi mengenai anggota-anggota yang diajukan di masing-masing wilayah.
Tim
penyeleksi mengirimkan profil ILMIKI dan beberapa persyaratan yang harus
dipenuhi oleh calon anggota ILMIKI kepada lembaga S1 Keperawatan
4.
Tim penyeleksi mengirimkan profil ILMIKI dan beberapa
persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota ILMIKI kepada seluruh
lembaga S1 Keperawatan.
5.
Umpan balik dari lembaga kemahasiswaan keperawatan
yang dihubungi ditanggapi dan diseleksi oleh tim penyeleksi.
6.
Tim penyeleksi mengirimkan hasil seleksi kepada
lembaga kemahasiswaan keperawatan yang telah memberikan umpan balik.
7.
Anggota baru ditetapkan dan disahkan pada Kongres ILMIKI.
8.
Calon anggota ILMIKI yang lolos seleksi wajib hadir pada kongres, apabila berhalangan
hadir wajib memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
9.
Anggota yang baru masuk ke dalam keanggotan ILMIKI diberi
masa percobaan selama 1 tahun.
Pasal 3
Pengangkatan dan pemberhentian
anggota ILMIKI ditetapkan melalui kongres.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban
1. Anggota mempunyai hak
mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, atau pertanyaan dengan lisan atau tertulis serta hak
untuk memilih dan dipilih.
2.
Anggota mempunyai kewajiban menjaga nama baik organisasi.
3.
Anggota mempunyai kewajiban membayar iuran pokok dan
iuran wajib anggota.
4.
Anggota mempunyai hak dan kewajiban berpartisipasi
aktif dalam kegiatan ILMIKI.
Pasal 5
Kehilangan Keanggotaan jika :
1. Mengundurkan diri.
2. Diberhentikan secara tidak hormat.
3. Terjadi pembubaran
institusi dan atau lembaga mahasiswa.
BAB II
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 6
Anggota dikenai sanksi jika
melakukan tindakan yang bertentangan dengan AD/ART dan ketentuan yang telah
ditetapkan oleh organisasi
Pasal 7
Bentuk Pelanggaran dan Sanksi
1. Pencemaran nama baik
a. Melakukan tindakan yang berdampak buruk terhadap citra
ILMIKI.
b. Bentuk sanksi adalah secara bertahap berupa peringatan
lisan sebanyak 1 kali, tertulis sebanyak
3 kali, dan pemecatan.
2. Bentuk sanksi berupa peringatan lisan dan tertulis
dilaksanakan secara bertahap dan diberikan oleh pimpinan tertinggi ILMIKI.
3. Berkaitan dengan iuran
a. Uang pokok diberikan oleh anggota baru dalam jangka
waktu 3 bulan setelah pelantikan dan iuran wajib diberikan 1 tahun setelah
kepengurusan baru terbentuk.
b. Apabila ada anggota yang belum membayar sampai batas
waktu tersebut, pengurus akan menyampaikan surat peringatan dan memberi batas
waktu 2 bulan untuk menyelesaikannya.
c.
Apabila belum melunasi juga, maka diberi waktu 4 bulan ditambah denda 20%.
4. Berkaitan dengan partisipasi aktif
a. Anggota ILMIKI akan mendapatkan sanksi jika tidak
mengikuti 1 kegiatan wajib ILMIKI dalam satu periode kepengurusan. Kegiatan
wajib ILMIKI meliputi Kongres, Sidang Tahunan dan Rakernas
b. Bentuk sanksi berupa peringatan lisan dan tertulis
sebanyak 3 kali dilaksanakan secara bertahap dan diberikan oleh pimpinan
tertinggi ILMIKI sedangkan pemecatan diberikan oleh kongres.
BAB III
PENGKADERAN
Pasal 8
1. Pengurus ILMIKI wajib
mengadakan kegiatan pengkaderan minimal satu kali dalam periode kepengurusannya
2.
Alur kaderisasi
ILMIKI mengikuti alur baku organisasi ILMIKI.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
A. PERMUSYAWARATAN
Pasal 9
Status Kongres
1. Kongres merupakan musyawarah tertinggi ILMIKI.
2. Penyelenggaraan kongres merupakan tanggung jawab PHN.
3.
Kongres dilaksanakan setiap dua tahun sekali./ setiap 1 periode
kepengurusan
4.
Dalam keadaan luar biasa kongres
dapat dilaksanakan atas inisiatif anggota dan disetujui oleh lebih dari 50% jumlah anggota.
Pasal 10
Wewenang Kongres
1.
Mengamandemen dan menetapkan AD/ART dan GBHO.
2.
Memilih dan menetapkan pimpinan tertinggi yang baru serta
memberhentikan pimpinan tertinggi sebelumnya sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan.
3. Meminta dan mengevaluasi pertanggungjawaban pimpinan
tertinggi.
4.
Memilih dan menetapkan penyelenggaraan agenda wajib selanjutnya.
5. Menetapkan dan mengesahkan anggota baru.
6. Mencabut keanggotaan.
7. Memilih dan menetapkan tim penyeleksi yang baru serta membubarkan tim penyeleksi
sebelumnya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
8.
Meminta pertanggungjawaban dan membubarkan Komisi
Pemilihan Sekretaris Jenderal (KPS).
9.
Memberikan wewenang kepada penyelenggara kongres
selanjutnya untuk mengusulkan materi tambahan.
Pasal 11
Status Sidang Tahunan
1.
Sidang Tahunan
(ST) merupakan musyawarah tinggi ILMIKI.
2.
Penyelenggaraan
ST merupakan tanggungjawab pengurus ILMIKI.
3.
ST dilaksanakan pada pertengahan periode kepengurusan.
Pasal 12
Wewenang Sidang Tahunan
1.
Meminta dan mengevaluasi progress report kepengurusan selama ½ periode kepengurusan.
2.
Memilih dan menetapkan Komisi Pemilihan Sekjend (KPS).
3. Merencanakan perubahan AD/ART dan GBHO.
4.
Memutuskan hal-hal yang belum diputuskan dalam Kongres.
Pasal 13
Status Rapat Kerja Nasional
1.
Rapat kerja
nasional (Rakernas) merupakan agenda wajib ILMIKI.
2.
Pelaksanaan
Rakernas menjadi tanggung jawab pimpinan tertinggi ILMIKI.
3. Rakernas dilaksanakan sekali dalam satu periode
kepengurusan.
Pasal 14
Wewenang Rapat Kerja Nasional
1.
Melantik Pengurus Harian Nasional (PHN) selain sekretaris
jenderal.
2.
Menetapkan program kerja dalam satu periode kepengurusan.
3.
Memilih dan
menetapkan institusi pelaksana program kerja.
4.
Membuat dan menetapkan nota-nota kesepakatan terkait
program kerja yang sifatnya mengikat seluruh anggota ILMIKI.
Pasal 15
Tata tertib
1.
Peserta kongres terdiri dari peserta penuh dan peserta
peninjau.
2.
a. Peserta penuh terdirs dari pengurus dan utusan
institusi anggota ILMIKI yang memiliki hak bicara, suara, dan dipilih.
b.Peserta peninjau terdiri dari delegasi calon
anggota ILMIKI, institusi atau pihak lain yang diundang dan pengurus yang telah
dinyatakan demisioner yang hanya memiliki hak bicara.
3.
Pimpinan sidang berbentuk presidium sidang yang dipilih
dari peserta, oleh peserta sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
4.
Kongres dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari
50% jumlah anggota.
5.
Apabila ayat 3 tidak terpenuhi, maka kongres diundur
selama 1 x 12 jam kemudian dinyatakan sah.
6.
Banyaknya utusan lembaga dalam kongres ditentukan oleh
panitia penyelenggara.
7.
B. KEPENGURUSAN
Pasal 16
Status
1.
Badan kepemimpinan tertinggi ILMIKI adalah PHN.
2.
Masa jabatan kepengurusan selama dua tahun.
Pasal 17
Kepengurusan
1.
PHN sekurang-kurangnya terdiri dari sekretaris jenderal
2.
Pengurus harian nasional adalah
mahasiswa dari lembaga kemahasiswaan yang terdaftar sebagai anggota ILMIKI.
Pasal 18
Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan hasil dan ketetapan kongres.
2.
Segera menginformasikan kepada anggota ILMIKI mengenai
segala ketetapan dan perubahan organisasi.
3.
Pengurus melalui pimpinan tertinggi bertanggung jawab kepada
kongres.
4.
Menyelenggarakan agenda wajib dan agenda nasional.
Pasal 19
Kriteria Pimpinan Tertinggi
1.
Percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Memiliki pengalaman organisasi dalam lembaga
kemahasiswaan minimal 1 periode kepengurusan.
3.
Pernah mengikuti kegiatan minimal 1 kali agenda wajib dan agenda
nasional.
4. Berdedikasi tinggi terhadap ILMIKI.
5. IPK minimal 3, 00.
6.
Pada masa kepemimpinan tidak lebih dari dua semester
tahap klinik.
7.
Tidak sedang memegang jabatan penting di lembaga.
8.
Mengikuti alur kaderisasi ILMIKI.
Pasal 20
Mekanisme
Pemilihan
1. Aturan Umum
a.
Setiap anggota ILMIKI berhak mengajukan 1 calon Sekretaris Jenderal.
b.
Mekanisme pemilihan Sekretaris Jenderal
menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Sekretaris Jenderal (KPS).
2. KPS
- Adalah komisi independen yang dipilih oleh seluruh anggota ILMIKI dalam sidang tahunan ILMIKI.
- KPS bertanggung jawab dan dibubarkan pada Kongres.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 21
Iuran pokok dan iuran wajib
sesuai dengan ketetapan kongres.
BAB VI
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 22
LAMBANG DAN MAKNA
1. LAMBANG
Lambang ILMIKI adalah Bintang besar melingkupi
seluruh lambang yang bersisi lima yang ditetapkan
pada Kongres II ILMIKI sesuai dengan SK No.05/kongres/II/ILMIKI/2003
tanggal 24 Pebruari 2003
1.MAKNA
a.
Bintang besar melingkupi seluruh lambang yang bersisi
lima : Menjadikan anggota ILMIKI percaya dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa/ Allah SWT dan berpancasila.
b.
Lampu : Melambangkan untuk menerangi jalannya organisasi
ILMIKI di masa depan.
c.
Cahaya Lampu : Menunjukkan tanggal berdirinya ILMIKI.
d.
Tangga yang Berjenjang : Melambangkan anggota ILMIKI
berasaskan tri dharma
perguruan tinggi.
e.
Tangan yang berjabat : Menunjukkan persatuan dan
kesatuan anggota ILMIKI selutuh Indonesia yang menjunjung tinggi Tridarma
perguruan tinggi.
f.
Pita berkibar yang bertuliskan ILMIKI : Menunjukkan bahwa semangat ILMIKI
untuk membangun Indonesia akan terus berkobar.
g.
Kata ILMIKI yang lengkap
: Merupakan kepanjangan dari ILMIKI.
h.
Warna merah : Menunjukkan semangat keberanian dari
anggota ILMIKI untuk maju.
i.
Warna Putih : Menunjukkan kesucian niat dari anggota
ILMIKI.
j.
Warna Kuning : Menunjukkan semangat untuk berhasil dan maju dari anggota
ILMIKI.
k.
Warna Hijau : Menunjukkan ketabahan dan Kesadaran dari anggota ILMIKI
dalam menghadapi sesuatu masalah.
Pasal 23
BENDERA
Bendera ILMIKI adalah berbentuk persegi panjang dengan
ukuran lebar 2/3 dari panjangnya, berlatar putih, dengan lambang ditengah dan
bertuliskan “Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Keperawatan Indonesia” di bawah
lambang.
BAB VII
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 24
1.
Perubahan AD/ART dapat dilakukan bila disetujui lebih
dari 50% jumlah anggota.
2.
Rencana perubahan AD/ART dirumuskan oleh
presidium prakongres pada saat sidang tahunan ILMIKI.
3. Rencana perubahan AD/ART disampaikan ke anggota ILMIKI
sebelum kongres.
BAB VIII
PEMBUBARAN
Pasal 25
Keputusan pembubaran ILMIKI sekurang-kurangnya
disetujui lebih dari 75% jumlah anggota ILMIKI.
Pasal 26
Kekayaan ILMIKI sesudah dibubarkan harus dibagi secara
adil dan merata kepada anggotanya .
Pasal 27
ILMIKI dibubarkan apabila
melanggar konstitusi NKRI.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 28
1.
Setiap anggota ILMIKI dianggap telah mengetahui isi
AD/ART ini setelah ditetapkan.
2.
AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh kongres.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar