Program
uji kompetensi nasional bagi tenaga profesi perawat akan segera di berlakukan,
Komite Nasional Uji Kompetensi Perawat (KNUKP) pusat segera melaksanakan uji
kompetensi di beberapa daerah. Pelaksanaan uji kompetensi ini bertujuan agar seluruh
perawat yang ada di negeri ini dapat teregistrasi dan nantinya akan mendapatkan
sertifikat kompetensi sebagai perawat yang teregistrasi. Uji kompetensi ini
sebagai syarat bagi perawat untuk mendapatkan STR (Surat Tanda Registrasi) bagi perawat lulusan tahun 2012 ke bawah.
Perawat lulusan 2012 ke atas dilakukan pemutihan tanpa uji kompetensi. Pemutihan diajukan langsung ke MTKI secara
kolektif oleh Organisasi Profesi / PPNI, Institusi Pelayanan, dan Institusi
Pendidikan.
STR (Surat Tanda Registrasi) adalah
bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang
telah memiliki seritifikat kompetensi. STR (Surat Tanda Registrasi) telah
ditetapkan dalam Permenkes RI No. 1796. 2011 tentang registrasi tenaga
kesehatan menggantikan Permenkes RI No. 161/MENKES/I/2010 tetang registrasi
tenaga kesehatan. Registrasi
adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki
sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta
diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya.
Untuk memperoleh STR (Surat Tanda Registrasi) tenaga kesehatan harus memiliki
ijazah dan sertifikat kompetensi, Ijazah dan sertifikat kompetensi diberikan
kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji
kompetensi. STR (Surat Tanda Registrasi) berlaku
selama 5 tahun, dan diperpanjang setelah 5 tahun sesuai dengan tanggal
kelahiran, dengan syarat Sertifikat Kompetensi yang diperpanjang. Persyaratan
Perpanjangan sertifikat Kompetensi adalah Perawat harus mengumpulkan Satuan
Kredit Profesi (SKP) sebanyak 25 SKP selama 5 tahun sesuai dengan ketentuan
PPNI, SKP didapatkan melalui partisipasi kegiatan Pendidikan/Pelatihan dan
Kegiatan ilmiah Keperawatan lainnya. Pengurusan STR (Surat Tanda Registrasi)
tidak dipungut biaya sepeserpun (PPNI, 2011).
Menurut hasil kajian Dirjen
Kastrad ILMIKI, sejauh ini masih adanya beberapa PPNI provinsi yang menggunakan
uji kompetensi sebagai proyek pribadi untuk menerbitkan SIPP, padahal menurut
Permenkes 1796 diadakan pemutihan SIPP ke STR untuk lulusan di bawah 2012.
Untuk lulusan di atas 2012 akan mendapatkan STR secara gratis dan yang sudah
mempunyai SIPP akan mendapatkan atau diganti dengan STR secara gratis. Tetapi
sebagian PPNI provinsi menarik uang untuk mendapatkan STR tersebut. Setelah
dilihat dari dua sisi, uji kompetensi memang dibutuhkan oleh profesi maupun
masyarakat hal tersebut menjadi proyek
yang bisa dibilang merugikan perawat.
dari mana dapat sumber nya itu gan ..???
BalasHapus