Rabu, 04 April 2012

Ada Isu Penyalahgunaan STR? Sikap Mahasiswa Keperawatan???

Program uji kompetensi nasional bagi tenaga profesi perawat akan segera di berlakukan, Komite Nasional Uji Kompetensi Perawat (KNUKP) pusat segera melaksanakan uji kompetensi di beberapa daerah. Pelaksanaan uji kompetensi ini bertujuan agar seluruh perawat yang ada di negeri ini dapat teregistrasi dan nantinya akan mendapatkan sertifikat kompetensi sebagai perawat yang teregistrasi. Uji kompetensi ini sebagai syarat bagi perawat untuk mendapatkan STR (Surat Tanda Registrasi)  bagi perawat lulusan tahun 2012 ke bawah. Perawat lulusan 2012 ke atas dilakukan pemutihan tanpa uji kompetensi. Pemutihan diajukan langsung ke MTKI secara kolektif oleh Organisasi Profesi / PPNI, Institusi Pelayanan, dan Institusi Pendidikan.
STR (Surat Tanda Registrasi) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki seritifikat kompetensi. STR (Surat Tanda Registrasi) telah ditetapkan dalam Permenkes RI No. 1796. 2011 tentang registrasi tenaga kesehatan menggantikan Permenkes RI No. 161/MENKES/I/2010 tetang registrasi tenaga kesehatan. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya. Untuk memperoleh STR (Surat Tanda Registrasi) tenaga kesehatan harus memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi, Ijazah dan sertifikat kompetensi diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi. STR (Surat Tanda Registrasi) berlaku selama 5 tahun, dan diperpanjang setelah 5 tahun sesuai dengan tanggal kelahiran, dengan syarat Sertifikat Kompetensi yang diperpanjang. Persyaratan Perpanjangan sertifikat Kompetensi adalah Perawat harus mengumpulkan Satuan Kredit Profesi (SKP) sebanyak 25 SKP selama 5 tahun sesuai dengan ketentuan PPNI, SKP didapatkan melalui partisipasi kegiatan Pendidikan/Pelatihan dan Kegiatan ilmiah Keperawatan lainnya. Pengurusan STR (Surat Tanda Registrasi) tidak dipungut biaya sepeserpun (PPNI, 2011). 
Menurut hasil kajian Dirjen Kastrad ILMIKI, sejauh ini masih adanya beberapa PPNI provinsi yang menggunakan uji kompetensi sebagai proyek pribadi untuk menerbitkan SIPP, padahal menurut Permenkes 1796 diadakan pemutihan SIPP ke STR untuk lulusan di bawah 2012. Untuk lulusan di atas 2012 akan mendapatkan STR secara gratis dan yang sudah mempunyai SIPP akan mendapatkan atau diganti dengan STR secara gratis. Tetapi sebagian PPNI provinsi menarik uang untuk mendapatkan STR tersebut. Setelah dilihat dari dua sisi, uji kompetensi memang dibutuhkan oleh profesi maupun masyarakat  hal tersebut menjadi proyek yang bisa dibilang merugikan perawat.

1 komentar: