Sudahkah Pendidikan Ners di
Indonesia Terstandarisasi?
Jumlah
pendidikan tinggi keperawatan sampai tahun 2010 meningkat pesat yaitu sebanyak
309 jenjang sarjana/ners, 15 jenjang magister/spesialis, dan 1 jenjang doktoral.
Banyaknya pendidikan tinggi keperawatan tersebut belum diimbangi dengan
peningkatan mutu pengelolaan pendidikan dan berdampak pada lulusan pendidikan
tinggi keperawatan. Fakta menyebutkan bahwa sebagian besar pendidikan
keperawatan kurang didukung pleh ketersediaan lahan praktik untuk meningkatkan
kompetensi peserta didik. Jumlah tenaga pendidikpun masih juga belum memadai
yaitu tercatat sebanyak 80% tenaga pendidik masih berkualifikasi sarjana dan
minim pengalaman klinik. Hal ini tidak sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2005
yang membahas tentang tenaga pendidik harus memiliki kualifikasi akademik satu
tingkat lebih tinggi dibandingkan dengan level pendidikan yang diampunya. AIPNI
dan PPNI melakukan survei terkait dengan pendidikan tinggi keperawatan di 33
provinsi di Indonesia didapatkan :
1) 22,2%
institusi belum mepunyai visi, misi, tujuan, strategi pencapaian realistis.
2) 14,8%
institusi tidak melakukan penjaminan mutu.
3) 88,9%
institusi dengan mahasiswa drop out (15-20%).
4) 48,1%
institusi tidak melakukan pelacakan alumni.
5) 48,1%
pengguna menyatakan lulusan tidak sesuai dengan kebutuhan.
6) 25,6%
kualifikasi tenaga pendidik tidak sesuai.
7) 63%
institusi memiliki perbandingan dosen : mahasiswa yaitu 1 : 30.
8) 70%
penerapan kurikulum masih rendah.
Program
pendidikan Ners merupakan program pendidikan yang bertujuan menghasilkan
perawat professional yang terdiri dari tahap sarjana dan tahap profesi secara
integral. Standar pendidikan Ners di Indonesia terdiri dari :
1) Visi,
misi, tujuan
2) Tata
pamong, kepemimpinan, system pengelolaan, dan penjaminan mutu
3) Mahasiswa
dan lulusan
4) Sumber
daya manusia
5) Kurikulum,
pembelajaran, dan suasana akademik
6) Wahana
pembelajaran klinik dan komunitas
7) Sarana
dan prasarana
8) Sistem
informasi
9) Pembiayaan
10) Penelitian,
pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama
Selain
standar di atas, program pendidikan Ners harus mempunyai izin yang sah dan
berlaku dalam penyelenggaraan program pendidikan Ners dari pejabat yang
berwenang, memiliki statute dokumen rencana strategis (kejelasan visi, misi,
tujuan, sasaran), nilai-nilai dasar yang dianut dan berbagai aspek mengenai
organisasi dan pengelolaan program, proses pengambilan keputusan
penyelenggaraan program, dan sistem penjaminan mutu.
Pembahasan
tentang masing-masing kriteria akan dikupas tuntas di newsletter
berikutnya.
Direktorat
Jenderal Pendidikan dan Penelitian
Ikatan
Lembaga Mahasiswa Ilmu Keperawatan Indonesia
2011
– 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar