Kamis, 31 Januari 2013

Sudahkah Pendidikan Ners di Indonesia Terstandarisasi?


Sudahkah Pendidikan Ners di Indonesia Terstandarisasi?

Jumlah pendidikan tinggi keperawatan sampai tahun 2010 meningkat pesat yaitu sebanyak 309 jenjang sarjana/ners, 15 jenjang magister/spesialis, dan 1 jenjang doktoral. Banyaknya pendidikan tinggi keperawatan tersebut belum diimbangi dengan peningkatan mutu pengelolaan pendidikan dan berdampak pada lulusan pendidikan tinggi keperawatan. Fakta menyebutkan bahwa sebagian besar pendidikan keperawatan kurang didukung pleh ketersediaan lahan praktik untuk meningkatkan kompetensi peserta didik. Jumlah tenaga pendidikpun masih juga belum memadai yaitu tercatat sebanyak 80% tenaga pendidik masih berkualifikasi sarjana dan minim pengalaman klinik. Hal ini tidak sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2005 yang membahas tentang tenaga pendidik harus memiliki kualifikasi akademik satu tingkat lebih tinggi dibandingkan dengan level pendidikan yang diampunya. AIPNI dan PPNI melakukan survei terkait dengan pendidikan tinggi keperawatan di 33 provinsi di Indonesia didapatkan :
1)      22,2% institusi belum mepunyai visi, misi, tujuan, strategi pencapaian realistis.
2)      14,8% institusi tidak melakukan penjaminan mutu.
3)      88,9% institusi dengan mahasiswa drop out (15-20%).
4)      48,1% institusi tidak melakukan pelacakan alumni.
5)      48,1% pengguna menyatakan lulusan tidak sesuai dengan kebutuhan.
6)      25,6% kualifikasi tenaga pendidik tidak sesuai.
7)      63% institusi memiliki perbandingan dosen : mahasiswa yaitu 1 : 30.
8)      70% penerapan kurikulum masih rendah.
Program pendidikan Ners merupakan program pendidikan yang bertujuan menghasilkan perawat professional yang terdiri dari tahap sarjana dan tahap profesi secara integral. Standar pendidikan Ners di Indonesia terdiri dari :
1)      Visi, misi, tujuan
2)      Tata pamong, kepemimpinan, system pengelolaan, dan penjaminan mutu
3)      Mahasiswa dan lulusan
4)      Sumber daya manusia
5)      Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik
6)      Wahana pembelajaran klinik dan komunitas
7)      Sarana dan prasarana
8)      Sistem informasi
9)      Pembiayaan
10)  Penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama
Selain standar di atas, program pendidikan Ners harus mempunyai izin yang sah dan berlaku dalam penyelenggaraan program pendidikan Ners dari pejabat yang berwenang, memiliki statute dokumen rencana strategis (kejelasan visi, misi, tujuan, sasaran), nilai-nilai dasar yang dianut dan berbagai aspek mengenai organisasi dan pengelolaan program, proses pengambilan keputusan penyelenggaraan program, dan sistem penjaminan mutu.
Pembahasan tentang masing-masing kriteria akan dikupas tuntas di newsletter berikutnya. 

Direktorat Jenderal Pendidikan dan Penelitian
Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Keperawatan Indonesia
2011 – 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar